Industri Farmasi Diminta Audit Obat Sirop Mandiri Sejak 18 Oktober

Ilustrasi obat sirop Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com BPOM telah memberikan arahan kepada pimpinan apotek dan apoteker untuk melakukan pemeriksaan mandiri terhadap bahan baku obat yang diproduksi pada 18 Oktober lalu. Hal ini terkait dengan dugaan pemicu gagal ginjal pada anak yang tewaskan 133 orang.

“Untuk industri yang terkait dengan kasus ini, kami sudah menerbitkan surat kepada pimpinan dan juga apoteker penanggung jawab Apotek Farmasi tanggal 18 Oktober untuk meminta melakukan industri melakukan pengujian secara mandiri terhadap bahan baku yang dilakukan yang digunakan,” ujar Inspektur Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Elin Herlina dikutip Senin (24/10).

“Kemudian melaporkan kepada kami dan kami berikan batas waktu. Kami nanti akan petakan seperti apa petanya dan kemungkinan kami akan melakukan tindak lanjut dari peta tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :   BPOM Diminta Kaji Ulang Masalah Pelabelan BPA

Elin menegaskan bahwa tanggung jawab industri obat termasuk memberikan jaminan memproduksi dan mengedarkan produk obat yang aman yang bermutu dan berkhasiat bagi masyarakat. Langkah pemeriksaan mandiri adalah salah satu langkah mewujudkannya.

“Dan salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengujian atau analisis terhadap produk untuk memastikan bahwa produk tersebut bermutu dan aman,” jelas Erlin.

Baca Juga :   BPOM Resmi Beri Izin Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19

Perintah untuk melakukan pemeriksaan mandiri ini juga tertuang dalam edaran BPOM yang dirilis pada Kamis (20/10) lalu.

“BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan,” seperti yang tertulis dalam edaran BPOM.

Kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup memang memperoleh perhatian setelah kandungan senyawa ini disebut Menkes Budi Gunadi Sadikiin penyebab gagal akut pada sejumlah anak di Indonesia. Sejak awal tahun ini, 133 anak yang meninggal akibat penyakit ini.

Baca Juga :   Pelabelan BPA Dinilai Tidak Ada Urgensinya Bagi Rakyat

Guna menghadapi kondisi ini BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan obat sesuai dengan aturan.

“Kepada masyarakat, kami juga ingin berpesan, menyampaikan edukasi, yang pertama adalah agar menggunakan obat sesuai dengan anjuran pakai dan tidak melebihi anjuran pakai yang tertera dalam kemasannya,” pungkas Elin. (tia)

MIXADVERT JASAPRO