Masyarakat Diminta Tinggalkan Obat Sirup Sementara Waktu

JagatBisnis.com – Jumlah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang secara misterius menyerang anak-anak hingga kini tercatat 241 kasus. Faktor pemicu munculnya penyakit GGAPA misterius tersebut disinyalir karena obat sirup yang dikonsumsi mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM telah menarik sejumlah produk obat cair yang mengandung EG dan DEG dari pasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirup untuk anak-anak, sementara waktu. Apabila ingin mengkonsumsi obat tersebut harus ada resep dan rekomendasi dari dokter.

“Saya imbau masyarakat supaya tidak menggunakan obat sirup sama sekali. Kecuali sudah mendapatkan rujukan dokter, terutama anak-anak usia 1-15 tahun. Mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirup,” kata Muhadjir di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :   Laporan Penyakit Gagal Ginjal Telah Diterima Menko PMK

Muhadjir juga meminta agar pelayanan kesehatan dari tingkat terkecil di desa atau kelurahan untuk proaktif turun dan melakukan penyisiran kasus. Selain itu, juga mengecek dan mendata riwayat kesehatan serta obat yang dikonsumsi anak-anak.

Baca Juga :   Heboh Bansos Jokowi Ditimbun, Beda Pendapat Kemenko PMK dan Bulog

“Apalagi, saat ini untuk melakukan pendataan anak-anak sudah lebih terbantu dengan adanya data penanganan stunting di daerah-daerah sampai tingkat desa yang bisa membantu untuk mengecek kondisi kesehatan anak,” imbuhnya.

Menurut dia, adanya kasus ini harus menjadi momentum reaktivasi pelayanan kesehatan dasar untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat. Karena kasus ini harus dicegah, jangan sampai ketika parah baru kemudian ditangani yang kemudian bisa menyebabkan fatalitas.

Baca Juga :   Menko PMK: Tak Ada Kerugian Negara Akibat Penimbunan Beras Bansos di Depok

“Yang paling penting kita harus cermati seluruh anak-anak yang dibawah 15 tahun di seluruh Indonesia. Tidak boleh dari pihak pelayanan kesehatan menunggu mereka datang diobati. Tetapi, harus menyisir sampai tingkat paling bawah untuk dicatat riwayat kesehatan riwayat pengobatannya, sehingga kalau ada kemungkinan dikhawatirkan dia mengalami kasus serupa itu bisa dicegah sejauhnya,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO