Kemenkes Kaji Status KLB Gagal Ginjal Akut pada Anak

JagatBisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan kajian bersama para ahli epidemiolog terkait usulan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) seusai 206 anak mengidap gagal ginjal akut. Dari jumlah tersebut 99 di antaranya meninggal dunia.

“Kami akan kaji bersama ahli epidemiolog,” tegas Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mendesak Kemenkes untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB. Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Menkes Soal Ratusan Ribu Vaksin COVID-19 yang Sudah Kedaluwarsa

“Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma,” papar Dicky.

Baca Juga :   Kemenkes Bagikan 425.808 Kondom, Cegah Penularan HIV/AIDS di Jabar

Dicky menjelaskan, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan.

Baca Juga :   BPOM Telusuri Pemasok EG dan DG Bahan Baku Obat Sirup

“Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO