Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar di Lapangan Mapolda Jatim

JagatBisnis.com –  Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan digelar di lapangan bola Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/10/2022). Sedikitnya 32 adegan diperagakan oleh peran pengganti dalam rekonstruksi tersebut. Namun, dalam proses rekonstruksi itu tak ada gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan. Pada reka adegan 19 hingga 25, tembakkan gas air mata hanya diarahkan
ke sentel ban atau lintasan lari sisi selatan.

“Adegan ke 19, sekitar 22.09 atas perintah tersangka Hasdarmawan, saksi menggunakan senjata laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi selatan. Selanjutnya, saksi MKI menembakkan satu kali dengan amunisi warna silver ke arah sentel ban lintasan lari selatan belakang gawang,” lanjut penyidik. kata penyidik melalui pengeras suara.

Adegan dalam rekonstruksi ini berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan polisi menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton.
Menurut TGIPF, gas air mata jadi faktor utama jatuhnya korban tewas dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan.

Baca Juga :   Ketum PSSI Tiba di Mapolda Jatim

“Penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak,” kata TGIPF.

Baca Juga :   Ketum PSSI Tiba di Mapolda Jatim

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekontruksi merupakan materi penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi.
Terkait kejanggalan dalam rekonstruksi, dis menegaskan, secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan.

“Kalau misal tersangka mau menyebutkan, tidak menembak ke arah tribun, itu haknya dia. Tersangka punya hak ingkar. Tapi penyidik memiliki keyakinan sendiri. Jadi, segala kesaksian dan alat bukti yang didapatkan penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” ungkap Dedi.

Baca Juga :   Ketum PSSI Tiba di Mapolda Jatim

Dedi menegaskan, dalam rekonstruksi ini penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim fokus memperagakan peran ketiga anggota polisi yang jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni WS, BS dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP. Penyidik juga menghadirkan 54 orang saksi dan 30 pemeran pengganti sebagai suporter. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO