Terlibat Kasus Sabu, Kompol Kasranto Dicopot Jabatannya

JagatBisnis.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyudahi buat mencopot Kompol Kasranto dari jabatan Kapolsek Kalibaru. Ia dicopot buntut permasalahan dugaan penyebaran sabu yang mengaitkan Irjen Teddy Minahasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membetulkan perihal itu. Saat ini, Kompol Kasranto diberikan jabatan non- job.

” Iya sudah non job,” ucap Zulpan dikala dikonfirmasi, Senin( 17/ 10).

Zulpan menarangkan, dikala ini Kompol Kasranto pula tengah ditempatkan di tempat khusus( patsus) terpaut pelanggaran etiknya. Ia dipatsus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   TNI AL Tangkap Dua Wanita Bawa 4kg Sabu di Ambalat

” Iya( dipatsus), di Polda Metro,” ucapnya.

Kompol Kasranto serta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara diprediksi menolong Irjen Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba tipe sabu. Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa berkata, Irjen Teddy pula menggerakkan 2 orang bernama samaran L serta AW yang jadi penghubung antara Kompol Kasranto dengan AKBP Doddy. Keduanya yang jadi pengantar sabu buat diedarkan di area Jakarta.

Baca Juga :   Miliki Ganja Siap Edar, Dua Anggota Polisi Nias Diciduk

” Dari keterangan A dan L masih banyak disimpan saudara D polisi aktif AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Diamankan 2 kg sabu. Dari keterangan D, menggunakan A sebagai penghubung dengan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L menyebut keterlibatan IJP TM, Kapolda Sumbar,” ucapnya.

Bagi Mukti, dari Kompol Kasranto diamankan 305 gr sabu. Sedangkan dari AKBP Doddy diamankan sabu 5 kg yang berasal dari Irjen Teddy buat diedarkan. Bahkan sudah ada sekitar 1, 7 kg sabu yang diedarkan dari tangan AKBP Doddy.

Baca Juga :   Miliki Ganja Siap Edar, Dua Anggota Polisi Nias Diciduk

” Keterlibatan IJP TM Kapolda Sumbar sebagai penggali 5 kg sabu di Sumbar,” rincinya.

Irjen Teddy, Kompol Kasranto serta para tersangka yang lain dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang- kurangnya 20 tahun.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO