Ada 16 JPU Bacakan Dakwaan di Sidang Perdana FS

JagatBisnis.com – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Fredy Sambo (FS) cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Ada sebanyak 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel membacakan dakwaan terhadap Sambo. Selain itu, JPU juga akan menggali kebenaran terkait kasus tersebut.

Sidang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Secara bergantian, para JPU membacakan surat dakwaan mantan Kadiv Propam Mabes Polri FS.

“Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbuka untuk umum,” kata hakim PN Jaksel, membuka persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Senin (17/10/2022).

Baca Juga :   Disidang Dakwaan, Begini Pengakuan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra

Sidang dimulai usai Hakim Wahyu membacakan identitas terdakwa FS. Hakim juga memastikan terdakwa dalam keadaan sehat untuk menjalani persidangan ini.

Sementara itu, Humas PN Jakael, Djuyamto menjelaskan, sidang perdana ini menerapkan pembatasan pengunjung sidang. Hal itu dilakukan karena kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung. Meski begitu, pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming.

Baca Juga :   Disidang Dakwaan, Begini Pengakuan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra

“Antusiasme masyarakat untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll. Sehingga masyarakat tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jaksel,” paparnya.

Baca Juga :   Disidang Dakwaan, Begini Pengakuan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra

Adapun dalam sidang kali ini, khusus untuk terdakwa FS, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022) besok. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO