Kemendagri Siapkan Peta Jalan Persiapan 3 DOB Papua

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan percepatan persiapan peresmian 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Upaya itu merupakan komitmen Kemendagri pasca-disahkannya 3 Undang-Undang (UU) terkait DOB di Papua, yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :   Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan, dalam upaya mengimplementasikan 3 UU tersebut, pihaknya telah membuat peta jalan (roadmap) yang menjadi acuan dalam mempercepat persiapan penyelenggaraan pemerintahan di 3 DOB itu. Dengan demikian, upaya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Papua dapat dijalankan lebih cepat.

“Roadmap ini untuk mempercepat kerja kita untuk supaya menuju kesejahteraan itu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020,” katanya dikutip Rabu (13/10/2022).

Baca Juga :   Nama 22 Jalan di Jakarta Dirubah, Kemendagri Dukung Penggantian Dokumen Penduduk

Wempi pun berharap pemerintahan di 3 DOB Papua dapat berjalan lebih optimal. Apalagi nantinya di ketiga DOB akan terbentuk DPR Provinsi masing-masing melalui Pemilu 2024. Tak hanya itu, dengan adanya 3 DOB tersebut keterwakilan masyarakat Papua di Senayan, baik DPR ataupun DPD, juga akan bertambah.

Baca Juga :   Data SIM Card Bocor, Ini Kata Kemendagri

“Artinya afirmasi semakin lebih baik untuk menyuarakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua secara keseluruhan,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO