Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Buka Suara

Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita

JagatBisnis.com Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita akhirnya angkat bicara setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Melalui keterangan resminya, Hadian menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk penetapan tersangka dirinya yang dinilai tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Hadian dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga :   Harapan PSSI Kepada FIFA

Adapun saat ini, Dirut PT LIB mengakui dirinya masih berada di berada kota tempat kejadian. “(Saya) masih di Malang,” tulis pesan singkatnya.

Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian Polresta Malang.

Baca Juga :   Jokowi Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10/2022). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” kata Sudjarno.

Adapun saat ini, Dirut PT LIB mengakui dirinya masih berada di berada kota tempat kejadian. “(Saya) masih di Malang,” tulis pesan singkat Hadiannya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengumumkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 6 orang yang ditetapkan bersalah dalam tragedi yang menewaskan 127 jiwa itu.

Baca Juga :   Pasca Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Tidak Terkena Sanksi FIFA

“Ada enam tersangka,” ujar Jenderal Listyo saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis.

Dia mengatakan penetapan tersangka ini sudah berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah Polri gelar. Dalam proses penyelidikan Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

MIXADVERT JASAPRO