111 Anak di Jatim Memiliki Kewarganegaraan Ganda

JagatBisnis.com – Sebanyak 111 anak memiliki kewarganegaraan ganda di Jawa Timur. Mereka ada yang tinggal di Indonesia dan ada yang berada di luar negeri. Hal itu terjadi lantaran adanya mobilitas manusia yang semakin dinamis dan mudahnya pelayanan menjadikan semakin bertambahnya jumlah Anak Bekewarganegaraan Ganda (ABG) di Jatim.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Surabaya, Chicco A. Muttaqin mengatakan, salah satu indikator peningkatan jumlah kewarganegaraan ganda adalah jumlah pendaftar ABG di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang terus meningkat. Peningkatan tersebut terjadi setiap tahun. Pada tahun 2021 terdapat 90 pendaftaran ABG. Bahkan, hingga September 2022, sudah terdapat 111 pendaftar ABG,” kata Chicco, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menambahkan, isu tentang ABG merupakan isu strategis yang penting untuk dibahas. Hal tersebut dikarenakan persoalan kewarganegaraan akan mengakibatkan munculnya persoalan krusial. Persoalan kewarganegaraan ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya hak azasi seseorang.

“Misalnya, status kewarganegaraan seorang anak yang bermasalah sehingga menyebabkan tidak mendapat perlindungan hukum,” tegas Zaeroji.

Dia menerangkan, pemerintah juga telah mengatur masalah ABG dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lahirnya regulasi ini, sangat dinantikan dan dianggap sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.

“PP terbaru itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli (tempat kelahiran),” urainya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO