Kompolnas Tegaskan Tidak Boleh Ada Lagi Laporan “Prank” ke Polisi

JagatBisnis.comMasyarakat baru saja dihebohkan dengan kasus video konten prank ke polisi yang dilakukan Baim Wong dan istri, Paula Verhoeven. Karena video itu menimbulkan kontroversi dan membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara.

“Untuk itu, masyarakat dimeminta masyarakat memetik pelajaran dari laporan prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dibuat pasangan artis tersebut. Sehingga kejadian serupa tak terulang lagi,” kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, Selasa (4/10/2022).

Dia menegaskan, laporan kepada polisi merupakan hak masyarakat yang harus dilayani dengan baik oleh petugas. Seharusnya, masyarakat dalam menggunakan hak atau melaksanakan kewajiban membuat laporan polisi tentu harus dilakukan dengan baik dan benar. Harus terhindar jauh dari prank dan candaan

Baca Juga :   Baim Wong Lepas Klaim Citayam Fashion Week

“Tapi sangat disayangkan, kejadian itu bisa terjadi. Sebab polisi yang bertugas menerima laporan itu dituntut melayani masyarakat. Mereka tidak diberikan satu arahan untuk bertanya, apakah ini laporannya prank atau bukan,” imbuh Yusuf.

Baca Juga :   Baim Wong Banjir Kecaman Usai Klaim Citayam Fashion Week

Dia mengingatkan, masyarakat bahwa apa yang dilakukan Baim dan Paula bisa berujung pada proses hukum dan dikenakan delik pidana. Karena Baim dan Paula dinilai merendahkan institusi Polri sebagai penegak hukum. Keduanya pun telah datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Namun polisi tetap akan memproses hukum pasangan artis itu karena dianggap telah membuat laporan palsu.

Baca Juga :   Begini Jawaban Baim Wong Ditanya soal Masalah dengan Nikita Mirzani

“Kalau ada laporan atau aduan yang prank demi konten itu bisa masuk ke dalam delik hukum. Polisi dapat menindaknya. Diharapkan, jangan sampai terjadi lagi,” tagas Yusuf. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO