Tarif Listrik Tak Naik Hingga Akhir Tahun

JagatBisnis.com-PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tarif tenaga listrik untuk Oktober-Desember 2022 tidak mengalami perubahan dari tarif triwulan sebelumnya. Keputusan itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, pengendalian inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, pihaknya siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan tetap akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA. Begitu pula, pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi,” ungkapnya, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga :   Ini Besaran Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021

Menurut dia, penyesuaian tarif listrik Nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut, pertama, pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp415/kWh. Kedua, pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh. Ketiga, pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) sebesar Rp1.352/kWh. Keempat, Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh. Kelima, pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.

Baca Juga :   Periode 2020-2021, PLN Susutkan Utang Rp51 Triliun

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Keputusan itu diambil otoritas energi dan sumber daya mineral mengacu pada realisasi indikator makro ekonomi Mei sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga :   PLN Bangun 2 Gardu Induk untuk IKN Nusantara

“Realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei-Juli 2022 mengalami sedikit kenaikan, jika dibandingkan dengan pada triwulan ketiga 2022. Dengan demikian, tarif listrik triwulan keempat seharusnya mengalami kenaikan.
Hanya saja, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan keempat untuk pelanggan non subsidi tetap mengacu pada tarif triwulan ketiga atau tidak mengalami kenaikan pada akhir tahun ini. Makanya, PLN didorong untuk melakukan langkah-langkah efektivitas,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO