Besok Operasi Zebra 2022 Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

JagatBisnis.com-Polisi menggelar Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh Polda se-Indonesia, mulai Senin (3/10/2022). Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan dalam operasi tersebut. Operasi Zebra ini dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas melalui penindakan secara ETLE maupun tilang konvensional.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengendara yang melanggar Operasi Zebra baik di wilayah Jabodetabek maupun lainnya bakal ditindak tanpa pandang bulu. Operasi Zebra tidak menyasar pada pelat tertentu dan tidak dilakukan secara menetap lokasinya.

“Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan, semuanya kita tindak. Operasi kita juga tidak stationer seperti dulu (razia di satu tempat). Misalnya, anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata akan kami tindak,” ungkapnya, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku yang Memukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball

Menurut dia, penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya. Setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya. Jika, ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik.

“Kalau kena tilang ETLE ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual atau tilang manual upaya terakhir selain teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata tetap kita tindak secara manual,” tegas Latif.

Dia mengaku, pihaknya mengerahkan 3 ribu personel gabungan dalam Operasi Zebra yang digelar mulai 3-16 Oktober 2022. Adapun jenis pelanggaran yang dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut 14 pelanggaran yang disasar selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga :   5 Orang Pelajar Janjian Tawuran Diamankan Polisi

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga :   1 Tahanan Ditangkap Kembali Usai Melarikan Diri

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.
(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO