Akta Kematian Hilang, Begini Cara Urusnya

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com – Kematian menjadi peristiwa mutlak yang dialami setiap manusia. Selain mendapatkan Akta Kematian, peristiwa kematian perlu dilaporkan agar data penduduk terupdate dalam database kependudukan nasional. Namun apabila sudah mengurus dan akta tersebut hilang, berikut cara mengurusnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, mengurus Akta Kematian yang hilang hanya perlu membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian

“Dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan itu diurus ke Dinas Dukcapil, dimana dulu membuat Akta Kematian. Artinya ke tempat alamat terakhir orang tua kita dan akan diterbitkan Akta Kematian Kutipan ke-2,” terang Zudan melalui akun Instagramnya @zudanarifofficial yang dikutip (19/9/2022).

Baca Juga :   Disdukcapil Maksimalisasi Pendataan Adminduk Disabilitas

Menurut dia, penerbitan Akta Kematian telah diatur di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yakni UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam UU itu disebutkan, “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.”

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Perekaman KTP-el Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2024

“Akta Kematian jangan dianggap sepele karena akta itu menjadi dokumen pendukung untuk mengurus dokumen penting. Di antaranya pembagian warisan, pembayaran asuransi. Selain itu, juga menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan untuk seorang janda/duda.

Baca Juga :   Disdukcapil Maksimalisasi Pendataan Adminduk Disabilitas

“Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan kami untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO