PHR dan TNI AD Kembangkan Tanaman Pangan di Riau

JagatBisnis.com-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengembangkan pertanian tanaman pangan di atas lahan wilayah operasi Riau seluas 100 hektare. Kerja sama ini merupakan bentuk upaya bersama untuk mewujudkan program Ketahanan Pangan Nasional. Secara simbolik, kerja sama tersebut dimulai dengan acara penanaman bibit jagung yang dilakukan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal Dudung Abdurachman, dan Direktur Utama PHR, Jaffee A. Suardin, di Desa Kesumbo Ampai, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca Juga :   Suami di Riau Aniaya Istrinya karena Sering Diomelin

KASAD Dudung Abdurachman mengatakan, TNI mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil peran membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional. Tentunya untuk dapat mencapai tujuan ini, pihaknya dapat bekerja sama dengan berbagai elemen.

“Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi respons PHR untuk bersama-sama membantu menyejahterakan masyarakat melalui program ini,” tegas dia dalam keterangannya, Minggu (17/9/2022).

Sementara itu, Direktur Utama PHR
Jaffee menambahkan, pihaknya bertekad untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Untuk itu, benteng terkuat dan landasan harmonis dalam operasinya di tengah masyarakat adalah ketika masyarakat sekitar merasa ikut memiliki dan merasakan manfaat nyata kehadirannya.

Baca Juga :   HUT RI, Bendera Merah Putih Dikibarkan di Bawah Laut di 77 Lokasi

“Kami telah menyiapkan lahan sekitar 100 hektare di wilayah operasi Duri, Bengkalis, untuk pertanian tanaman pangan. Inisiatif ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi, menghasilkan bahan pangan yang bermanfaat untuk konsumsi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasinya,” paparnya.

Baca Juga :   Pesawat TNI AL Jatuh di Selat Madura Berada di Kedalaman 15 Meter

Secara nasional, pemerintah telah mencanangkan program Ketahanan Pangan sejak 2012, dengan diterbitkannya UU No 18/2012 Tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah, kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO