Jabar Bekukan Kegiatan Komite Sekolah

JagatBisnis.com-Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar menghentikan sementara kegiatan rapat komite sekolah. Langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam penggalangan dana dari orang tua siswa. Instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, intruksi tersebut dikeluarkan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah, agar komite sekolah tidak gagal paham dalam memahami isi pergub tersebut. Sehingga sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah ini memang perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham.

“Dengan memaksimalkan sosialisasi, kami berharap, seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite,” katanya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga :   Kemenkes Bagikan 425.808 Kondom, Cegah Penularan HIV/AIDS di Jabar

Dedi memaparkan, Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. Tujuannya, agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan.

“Seharusnya, komite sekolah seharusnya mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan, agar integritas ekosistem pendidikan di sekolah terwujud. Maka, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II. Di mana, penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan,” terang Dedi.

Baca Juga :   Kemenkes Bagikan 425.808 Kondom, Cegah Penularan HIV/AIDS di Jabar

Dia menambahkan, adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan. Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan. Sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran.

Baca Juga :   Kemenkes Bagikan 425.808 Kondom, Cegah Penularan HIV/AIDS di Jabar

“Musyawarah dengan orang tua peserta didik dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah dan persetujuan KCD wilayah. Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan,” tegasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO