LGBT, Dua Sersan TNI Dipecat Tapi Jenderal Andika Belum Tahu

Foto : Ilustrasi

JagatBisnis.com – Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan. Karena terbukti terlibat dalam lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Kedua anggota tersebut berinisial Sertu H dan Serda W. Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.

Baca Juga :   Kibarkan Bendera LGBT, Muhammadiyah: Kedubes Inggris Tak Menghormati Indonesia

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama 6 bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Senin (12/9/2022).

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku belum mengetahui terkait adanya dua Sersan TNI yang telah dipecat oleh Dilmil II 08 Jakarta karena terbukti terlibat dalam perkara LGBT.

Baca Juga :   Jokowi Minta TNI-Polri Miliki Talent Digital

“Saya tidak tahu. Bahkan, saya belum dengar hal itu,” tegas Andika di Jakarta, seperti dikutip Senin (12/9/2022).

Baca Juga :   Panglima TNI Perintahkan Satgas Mandago Raya Tutup Akses Teroris Poso

Kendati demikian, Jenderal Andika mengungkapkan, kasus LGBT memang perlu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk anggota dalam tubuh TNI.

“Tapi bagi kita harusnya mereka yang kita proses adalah asusilanya. Karena itu memang yang ada dalam hukum,” pungkas Andika. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO