Berita  

Anies Tetap Bisa Tentukan Kebijakan Hingga 16 Oktober

Foto : Bpk. Anies Baswedan / Istimewa

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan kewenangan Gubernur Anies Bawesdan dalam menentukan kebijakan masih sama sampai masa jabatan berakhir pada 16 Oktober 2022. Pernyataan tersebut sekaligus merespons pernyataan Ketua DPRD DKI Jakata Prasetyo Edi Marsudi yang meminta Anies tak membuat kebijakan strategis, termasuk melantik pejabat tinggi pratama atau setara Eselon II dalam satu bulan terakhir masa jabatan

“Hal tersebut tak menyalahi aturan. Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).

Menurut Yayan, jika mengacu padaa Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Anies tidak menyalahi aturan. Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu. Selain itu, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak terdapat peraturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.

Baca Juga :   Anies Kebut Vaksin Dosis ke-3 Untuk Nakes

“Maka, dapat disimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu Pasal 65 UU 23/2014. Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” paparnya.

Baca Juga :   Anies: Manfaat Vaksin COVID-19 seperti Naik Motor Pakai Helm

Yayan menjelaskan, rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta yang diadakan pada Selasa (13/9/2022) hanya rangkaian proses administrasi.

Baca Juga :   Rayakan Hari Jadi, Satpol PP dan Satlinmas Diminta Menjaga Integritas dan Humanis

“Sehingga tidak ada kewenangan Anies yang berubah atau berkurang hingga 16 Oktober mendatang. Semua masih sama. Anies masih sebagai penentu kebijakan,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO