Vaksinasi Booster Masih di Bawah 30 Persen, Pemda Diminta Kebut

JagatBisnis.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk masyarakat di wilayahnya. Karena saat ini capaian vaksinasi booster di daerah masih rendah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan, pihaknya tak henti-henti memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster). Karena capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemda untuk merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan dengan transportasi umum, seperti kereta api dan pesawat.

“Salah satunya tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Untuk itu, Pemda harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan dengan mengampanyekan kembali di pusat keramaian masyarakat,” kata Safrizal, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga :   Vaksin Booster Gratis untuk 100 Juta Penduduk, Sisanya Bayar

Dia menjelaskan, pemerintah juga kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Baca Juga :   Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, IDI Soroti Jumlah Sentra Vaksinasi

“Dalam aturan tersebut tertuang arahan Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk tidak menahan suplai vaksin dari kementerian kesehatan. Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota,” paparnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO