Pakai Dana Hibah, Pegawai Bawaslu Depok Dipecat

JagatBisnis.com-Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok dipecat karena diduga menyalahgunakan uang dana hibah APBD tahun 2020. Dana sebesar Rp1,1 miliar diduga dipakai untuk ke tempat hiburan malam (dugem).

“Pegawai tersebut sudah diberhentikan oleh Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro,” kata anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Selasa (6/9/2022).

Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan dana hibah Bawaslu Depok dari Pemkot Depok sebesar Rp1,1 miliar disalahgunakan. Kejari menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pihaknya tidaknya mwnjelaskan secara rinci soal penggunaan uang tersebut.

Baca Juga :   Usulan Politikus Gerindra, Jabatan KPU-Bawaslu Diperpanjang Jadi 10-12 Tahun

“Mohon maaf, untuk penyalahgunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke penegak hukum. Karena yang pasti, pegawai tersebut telah diberhentikan,” tegasnya.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Andi Rio Rahmat mengaku, pihaknya telah resmi melakukan pengusutan dan penangganan penyalahgunaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020. Karena dana hibah itu semestinya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok itu diduga dipakai pegawai Bawaslu untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :   Dana Hibah untuk Guru Honorer di Jakarta Dinaikan

“Kami telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam. Uang itu, dicairkan dengan prosedur yang melawan ketentuan serta diduga dibantu oknum bendahara untuk penarikan tunai senilai Rpp1,1 miliar tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu Kota Depok,” terangnya.

Baca Juga :   Jelang Pencoblosan, PPATK Telusuri Rekening Khusus Dana Kampanye yang Baru Aktif

Dia menegaskan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga, tetapi merupakan perbuatan oknum. Karena dalam upaya pencegahan, berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah.

“Itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut. Jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO