Kasus KDRT di Indonesia Bukan Lagi Urusan Pribadi

JagatBisnis.com –   Banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) yang terjadi di Indonesia membuat cemas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati. Beliau juga menekankan pentingnya kenaikan peran keluarga buat memutuskan mata rantai KDRT.

” Selain itu, pelibatan masyarakat mulai dari hulu hingga hilir ialah langkah strategis untuk mencegah KDRT dan kekerasan lainnya karena kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap HAM. KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan negara saat UU PKDRT dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004,” tutur Ratna dalam penjelasan, Jakarta, Rabu.

Buat itu, pemahaman akan kedudukan dalam keluarga butuh diberikan pada pasangan saat sebelum menikah. Kementerian PPPA lalu berkomitmen buat mencegah serta penuhi hak perempuan korban kekerasan yang ialah salah satu prioritas dalam program kegiatan pemerintah Indonesia. Pihaknya juga mengancam keras permasalahan KDRT, Nusa Tenggara Timur yang menyebabkan wafatnya korban bernama samaran ASH( 45) pada Minggu (28/ 8).

Baca Juga :   Rizky Billar Dipecat Indosiar karena KDRT

” Kami turut berduka cita dan prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Larantuka, terlebih pelaku KRK (40) adalah suami korban. Kami akan mengawal kasus ini dan mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga :   KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Berdarah

Dikala ini tersangka KRK sudah ditahan di Polsek Solor. Pelaku bisa disangkakan pasal 5 huruf( a) jo 44 ayat( 3) Undang- Undang No 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga( UU PKDRT) dengan hukuman pidana penjara sangat lama 15 tahun ataupun denda sangat banyak Rp45 juta. (pia)

MIXADVERT JASAPRO