ASN di Pekalongan Timbun BBM Bersubsidi

JagatBisnis.com-Ulah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekalongan, sungguh memalukan. Hanya untuk mencari keuntungan sendiri, ASN tersebut nekat menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjelang kenaikan harga BBM. Polisi pun bergerak cepat, dan berhasil penangkan oknum ASN itu di rumahnya, pada Rabu (31/8/2022) malam. Dari tangan oknmun ASN itu, polisi berhasil menyita ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar yang ditimbun di dalam rumah.

Baca Juga :   ASN Mudik Dilarang Pakai Mobil Dinas

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari menjelaskan, penangkapan oknum ASN penimbun BBM bersubsidi itu berawal dari tindakan pelaku yang mencurigakan. Pihaknya juga mendapati sebuah kendaraan bak terbuka yang mencurigakan, karena berulangkali mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang sama.

“Setelah kami ikuti dan geledah rumahnya, akhirnya ditemukan ratusan liter solar bersubsidi. Solar tersebut, ditemukan ditimbun di dalam rumah. Solar bersubsidi itu telah dipindahkan dari tangki mobil bak terbuka ke dalam sejumlah jirigen,” kata Ahmad, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Buat Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi

Ahmad mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukan sejak Selasa (30/8/2022). Hal itu dilakukan mengantisipasi kenaikan harga BBM. Penimbunan sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan usahanya. Kebetulan oknum ASN ini memiliki usaha persewaan sound sistem.

Baca Juga :   ASN di Gowa Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

“Hingga kini, trsangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota, terkait penimbunan BBM bersubsidi. Tersangka dipastikan dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Ahmad. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO