Putri Candrawathi Dilindungi ke Luar Negeri 20 Hari

Putri Candrawathi Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghindari istri mantan Kadiv Propam Irjen Angket Ferdy Sambo, Gadis Candrawathi yang jadi terdakwa permasalahan pembantaian Brigadir J berangkat ke luar negara sepanjang 20 hari. Pencegahan itu dicoba bersumber pada permohonan Bareskrim Polri.

” kepada saudari PC [Putri Candrawathi] sudah dicoba pencegahan ke luar negara semenjak 23 Agustus sampai 11 September 2022 bersumber pada permohonan dari Tubuh Reserse Pidana Polri,” ucap Ketua Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian I Nyoman Besar Surya Mataram pada Selasa (30/8).

Polisi sepanjang ini sudah memutuskan 5 orang selaku terdakwa yang disinyalir ikut serta dalam permasalahan asumsi pembantaian berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.

Baca Juga :   Kejagung Telah Terima Berkas Pelimpahan Tahap I Putri Candrawathi

Tidak hanya Gadis, terdakwa yang lain yakni Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ataupun Bharada E, Bripka Ricky Rizal ataupun Bripka RR, serta Kokoh Maruf.

Baca Juga :   Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Putri Candrawathi

Semua terdakwa disangkakan melanggar Artikel 340 subsider Artikel 338 juncto Artikel 55 juncto Artikel 56 KUHP. Artikel 340 menata kejahatan terkait pembantaian berencana dengan bahaya kejahatan ganjaran mati, kejahatan bui sama tua hidup, ataupun bui 20 tahun.

Baca Juga :   Kejagung Telah Terima Berkas Pelimpahan Tahap I Putri Candrawathi

Tetapi, polisi belum menahan Gadis hingga hari ini sebab yang berhubungan tidak muncul dalam pengecekan terakhir. Polisi belum berencana membekuk Gadis, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menanggulangi Gadis.

Putri dikenal menjajaki reka ulang masalah di Lingkungan Polri Duren 3, Jakarta Selatan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO