Penunjukkan Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam Dipertanyakan

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo

JagatBisnis.com –  Guliran penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai aktor utama menempatkan Polri berada di titik nadir. Malahan menjadi bahan untuk mengevaluasi total sistem pengangkatan perwira tinggi pada Korps Bhayangkara. Sebab, bagaimana bisa seseorang seperti Ferdy Sambo bisa menjadi polisinya polisi, jabatan yang diembannya selama dua tahun terakhir ini.

Aktivis senior, Irma Hutabarat, menilai tindakan keji Ferdy Sambo terhadap ajudannya, menandakan yang bersangkutan tidak memiliki karakter, mental dan kapasitas menjabat Kadiv Propam Polri. Bahkan diberi kepercayaan menjadi Kasatgassus Merah Putih yang kinerjanya hingga kini tidak dibuka kepada publik.

“Saya punya pertanyaan, kenapa orang seperti itu bisa jadi Kadiv Propam? Orang itu yang tidak taat hukum, orang yang melecehkan hukum,” kata Irma, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga :   Terkait Kematian Brigadir J, Komnas HAM Periksa Ponsel Irjen Ferdy Sambo

Dia menganggap slogan-slogan yang digaungkan Polri selama ini, termasuk pernyataan-pernyataan yang pernah disampaikan Ferdy Sambo sewaktu berdinas menjadi isapan jempol belaka, buntut dari sengkarut perkara Brigadir J. Sebab publik sudah dipertontonkan tindakan sewenang-wenang dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh seorang jenderal bintang dua dengan jabatan bergensi.

Baca Juga :   Polri Sebut Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tidak Berpengaruh

Keburukan Ferdy Sambo, lanjut Irma, semakin komplet dari putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), beberapa waktu lalu. Maka harus ada evaluasi total yang dilakukan oleh Polri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Penegakan hukum itu gardanya kepolisian, dia bilang (Ferdy Sambo) garda dari polisi itu adalah Divisi Propam. Jadi semua omongan-omongan itu runtuh. Begitu itu (terungkap kasus Brigadir J), runtuh kita tahu dia pembohong yang selama ini dia iklankan di media massa, kepada publik, itu tidak ada dasarnya,” tegas Irma.

Baca Juga :   Pengamat Kepolisian: Penonaktifan Kadiv Propram Terlambat

Irma juga menyoroti sikap Ferdy Sambo yang mengaku siap menanggung risiko dan dilimpahkan oleh rekan sejawat dan senior Polri atas perbuatannya yang bukan hanya melanggar pidana tetapi kode etik Polri, namun mengajukan banding atas vonis pecat. “Kenapa bilang mau tanggung jawab, kenapa bilang mau menanggung risiko? Dipecat saja enggak terima. Ini masalah Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana itu hukuman mati ancamannya. Why do you worry about your career?” selorohnya. (pia)

 

MIXADVERT JASAPRO