Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Putri Candrawathi

Putri Candrawathi Foto: Disway

JagatBisnis.com –  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ataupun Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana berkata pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas masalah tahap satu tersangka Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin (29/ 8/ 2022).

” Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” tutur Fadil dalam rapat pers di Kejaksaan Agung.

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima masalah perbuatan pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J. Beliau diresmikan selaku tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan 2 ajudan- nya masing- masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal serta asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Maruf.

Baca Juga :   Putri Candrawathi Dilindungi ke Luar Negeri 20 Hari

Istri Ferdy Sambo itu diresmikan selaku tersangka pada Jumat (19/ 8), serta terkini menjalankan pengecekan selaku tersangka pada Jumat (26/ 8). Tetapi, pengecekan kepada Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/ 8) buat konfrontasi. Pelimpahan berkas langkah I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.” Baru tadi( dilimpahkan),” cakap Ketut. Tetapi, dikala dikonfirmasi pada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berkata berkas itu belum dilimpahkan.

Baca Juga :   Kejagung Telah Terima Berkas Pelimpahan Tahap I Putri Candrawathi

” Belum (dilimpahkan), target sih minggu depan paling lambat info- nya penyidik,” ucap Dedi.

Tetapi, Dedi meminta buat mengkonfirmasi kembali pada penyidik langsung ialah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.” Coba kontak- kontak dir( dirtipidum) juga,” tutur Dedi.

Baca Juga :   Putri Candrawathi Dilindungi ke Luar Negeri 20 Hari

Sampai informasi ini diturunkan, Dirtipidum belum membalas catatan WhatsApp. Dalam penindakan masalah ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sudah berakhir mempelajari 4 berkas masalah atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf, serta rencananya akan dikembalikan ke penyidik buat dilengkapi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO