Ini 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN

JagatBisnis.com – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listirk secara benar. Pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh meter PLN tidak ada masalah. Pengecekan dan pemeriksaan perlu dilakukan pelanggan apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah.

“Masyarakat dapat bermohon kepada kami untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru. Sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan,” katanya dalam keterangan tertulis Senin (29/8/2022).

Baca Juga :   PLN Butuh Dana Rp7.511 Triliun Garap Proyek Transisi Energi

Dia mengaku, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan pelanggaran dalam penggunaan listriknya. Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.

“Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya. Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter,” terangnya.

Baca Juga :   PLN Manfaatkan Limbah Batu Bara untuk Bahan Kontruksi Jalan

Ketiga, lanjut dia, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas. Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.

Baca Juga :   Pasokan Listrik Dipastikan Aman Jelang Lebaran

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp2,5 miliar. Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO