Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Empat Kota Berikut

JagatBisnis.com –  Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi menjadi langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kecamatan Guntur, Selasa (09/08), Kecamatan Bonang, Rabu (10/08), dan Kecamatan Mranggen, Senin (15/08).

Baca Juga :   Gelar Sosialisasi di Tujuh Wilayah, Ini Upaya Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Hatta mengungkapkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. “Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga,” lanjut Hatta.

Selain di Demak, Bea Cukai Semarang bersama dengan Satpol PP Kota Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Rabu (10/08). Peserta yang hadir merupakan pedagang rokok eceran di wilayah Kota Semarang. Bea Cukai Semarang menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

Baca Juga :   Produk Kerajinan Tasikmalaya dan Rambut Palsu dari Jogjakarta Tembus Pasar Internasional

Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.

Hatta mengatakan bahwa rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. “Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” ujarnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Komoditas Perkebunan

Selanjutnya, di Bogor, Bea Cukai Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Sukabumi menggelar sosialisasi dengan pendekatan melalui media radio. Radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Bea Cukai Bogor melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui siaran Radio Megaswara 96.0 FM pada Senin (22/08). Selain itu, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Daerah Kota Bogor juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai bagi pedagang, masyarakat, dan aparat wilayah kelurahan (RT dan RW) di enam kecamatan Kota Bogor pada 15, 16, dan 18 Agustus 2022.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal,” tutup Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO