Selama 3 Tahun, Kepala Sekolah di Purbalingga Cabuli Murid Laki-Lakinya

JagatBisnis.com – Seorang kepala sekolah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berinisial TN (51) ditangkap polisi. Oknum ASN itu merupakan pelaku pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang berusia 14 tahun.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap usai korban mengeluh sakit di area vitalnya. Setelah dilakukan visum terbukti ia merupakan korban pencabulan.

“Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pendalaman dan didapati bahwa anak tersebut diduga merupakan korban pencabulan yang mengerucut kepada tersangka TN,” ujar Era melalui keterangan tertulis yang kami terima pada Kamis (25/8).

Baca Juga :   Oknum PNS Cirebon Diduga Cabuli Remaja 18 Tahun

Ia menjelaskan, aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan selama 3 tahun. Tak hanya korban, pelaku juga mencabuli satu orang korban lainnya.

“Dari pengakuan pelaku dan korban, kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki namun sudah tidak tinggal di Purbalingga,” jelas dia.

Dalam aksinya, guru cabul itu kerap mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang agar anak itu menuruti keinginannya.

“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan diajak jalan-jalan,” imbuh dia.

Baca Juga :   Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Bocah 11 Tahun di Tasik Meninggal Dunia

Pencabulan itu pun dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kutasari, Purbalingga. Rumah itu merupakan milik saudara pelaku.

“Sedangkan tersangka TN dari pengakuannya, selain sebagai pelaku ia pernah menjadi korban pencabulan saat berusia enam tahun,” ungkap dia.

Saat ini, pihaknya melalui tim Kopi Braling (Konseling Psikoterapi Polres Purbalingga) juga fokus mendampingi korban.

“Kondisi korban saat ini, Alhamdulillah sudah membaik tidak ada hal yang mengganggu kejiwaan,” lanjut dia.

Atas kejahatannya, guru cabul itu dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Baca Juga :   Pengakuan Pelaku, Korban Tak Menolak saat Dicabuli

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” kata Era. (pia)

MIXADVERT JASAPRO