Perebut Senjata Polisi Terancam 1,4 Tahun Penjara

JagatBisnis.com – Nelayan berinisial HE asal Banggai Laut, Sulawesi Tengah, yang melakukan bom ikan dan coba merebut senjata polisi waktu lalu, kini masuk dalam tahap penyelidikan. HE disangkakan dengan pasal 212 KUHP atas tindakan melawan petugas. Dalam pasal ini, HM terancam hukuman 1,4 tahun penjara.

Baca Juga :   Siswi SMK di Palangka Raya Tertembak Peluru Nyasar

“Selain kasus bom ikan, HE akan di proses dalam perkara lain yaitu perkara melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sebagaimana pasal 212 KUHP,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ditpolairud Polda Sulteng telah mengeluarkan Laporan Polisi nomor LP/232/VIII/2022/ SPKT. Ditpolairud/Polda Sulteng tanggal 19 Agustus 2022 tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga :   Cekcok, Pria di Bekasi Tewas Dibacok Teman Sendiri

“Ini sebagai bentuk ketegasan Ditpolairud Polda Sulteng dalam melawan segala bentuk Destructive fishing di wilayah perairan laut Sulawesi Tengah,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, personel Ditpolairud Polda Sulteng melakukan penangkapan terhadap pelaku Destructive fishing pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu di Perairan Banggai Laut mendapatkan perlawanan dari salah seorang nelayan berinisial HE.

Baca Juga :   23 Orang Terluka akibat Penembakan di Kereta Bawah Tanah NYC

Dalam kasus ini, HE selain diperhadapkan dalam perkara Destructive fishing bersama anak buahnya, juga akan diproses dalam perkara l melawan petugas.(pia)

MIXADVERT JASAPRO