Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Ojol

JagatBisnis.com – Pemerintah diminta membatalkan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol). Situasi ekonomi yang sedang menurun dianggap tidak tepat karena menambah beban masyarakat. Sehingga secara keseluruhan harus ditunda, bahkan kalau perlu dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendesak kenaikan tarif tersebut ditunda sampai kondisi perekonomian membaik yang artinya inflasi sudah bisa terkendali. Apabila tidak dibatalkan akan merugikan masyarakat. Tidak hanya konsumen yang dirugikan, tapi mitra-mitra itu rugi semua karena akan menjadi persoalan nanti diluar aspek itu,”

“Tidak hanya itu, rencana kenaikan tarif juga akan menghantam daya beli masyarakat. Hal itu sebaiknya menjadi perhatian pemerintah. “Ini tidak hanya semata-mata kenaikan ambang batas atas dan bawah. Pendekatannya pun tidak tepat,” kata Trubus, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga :   Tarif Ojol Naik, Begini Kata Wagub DKI

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus 2024 lalu mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek daring atau ojol.

Baca Juga :   Tarif Ojol Resmi Naik

Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun demikian, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan. (*/esa)

Baca Juga :   Mulai 14 Agustus 2022, Tarif Ojek Online Resmi Naik

 

MIXADVERT JASAPRO