Kasus Suap, KPK Angkut Koper Rektor dari Fakultas Kedokteran Unila

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut dua koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti usai penggeledahan di Gedung A Dekanat, Fakultas Kedokteran, Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022). Penggeledahan terkait penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat rektor dan sejumlah pejabat kampus Unila

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.13 WIB. Sebanyak empat mobil berpelat nomor polisi Jakarta terparkir di halaman Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila sejak pagi.

“Ya itu, tim KPK tadi pukul 09.00 WIB sudah ada di sini. Dikawal beberapa anggota kepolisian,” kata seorang petugas satpam di Fakultas Kedokteran, Faeri.

Baca Juga :   Istri Alex Nordin Terkait Kasus di Musi Banyuasin Diperiksa KPK

Dia tidak mengetahui secara pasti apa saja yang dilakukan tim penyidik KPK di dalam Gedung Dekanat. Pasalnya, tidak diperbolehkan masuk.

“Kami tidak tahu ngapain saja mereka karena kami tidak boleh naik. Polisi juga tidak boleh naik, hanya berjaga,” ujar Faeri dikutip Antara.

Usai menyasar Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran, tim penyidik KPK pun langsung bergerak melakukan penggeledahan ke Gedung Dekanat Fakultas Hukum.

Sebelumnya, pada Senin (22/8/2022), tim penyidik KPK juga menggelar pemeriksaan selama sekitar 12 jam di Gedung Rektorat Unila. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Baca Juga :   Aliran Dana Rahmat Effendi Ditelusuri KPK

KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Sebagai penerima suap ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca Juga :   Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo. Termasuk melibatkan MB menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. (pia)

MIXADVERT JASAPRO