BSI Kini Jadi Bank Terbesar di Aceh

JagatBisnis.com-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kini menjelma menjadi bank syariah di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Aturan qanun syariah di bisnis perbankan membuatnya mendapat tambahan 2 juta nasabah dalam waktu singkat. Qanun tentang perbankan syariah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) di Bumi Serambi Mekkah, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Aturan tersebut mewajibkan hanya bank syariah yang bisa beroperasi di Aceh mulai tahun 2022.

Baca Juga :   DGA Ajak Masyarakat Dunia Kenang 17 Tahun Gempa dan Tsunami Aceh

Sesuai amanat Qanun, semua lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi dengan prinsip syariah. Bila ingin tetap beroperasi, bank konvensional NAD harus beralih menjadi syariah. Apalagi, Aceh itu daerah khusus dan perlakuannya terhadap syariah. Di sana ada Qanun yang merupakan Peraturan Daerah didalamnya mengatur aktivitas di sana termasuk lembaga keuangan,” kata Sekretaris Perusahaan BSI Gunawan Arif Hartoyo dikutip Minggu (21/8/2022).

Dia menjelaskan, regulasi syariah tersebut berlaku sejak 4 Januari 2019 dengan penyesuaian waktu maksimal 3 tahun. Pihaknya kelimpahan 2 juta nasabah di Aceh. Sehingga BSI menjadi bank utama di Aceh. Suplai Bank Indonesia (BI) di Aceh seperti mengedarkan uang dilakukan di BSI. Dengan adanya hal tersebut pihaknya menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ekonomi syariah di Aceh.

Baca Juga :   Sehari Sebelum Ditutup, Penjualan SR017 BSI Capai Rp2,06 Triliun

“Proses pembentukan BSI membutuhkan usaha ekstra keras. Awal-awalnya kami setengah mati, karena di Aceh ada banyak bank. Namun pada akhirnya kami berhasil, dan hanya menjadi BSI (dengan single system). Artinya, kami memiliki satu core banking system, satu enterprise data, satu sandi kode bank, dan satu pelaporan keuangan, semua dengan nama Bank Syariah Indonesia,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO