Dua CCTV Diamankan Terkait Pembunuhan Purnawirawan TNI

JagatBisnis.com – Dua kamera pengawas( CCTV) yang terdapat di posisi kasus pembunuhan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia(TNI) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sudah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto melaporkan kalau 2 CCTV telah diamankan semenjak Kamis malam.

” Dari tadi malam CCTV sudah diamankan 2 titik, CCTV di rumah tersangka,” tuturnya di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (19/8/ 2022).

Baca Juga :   Pelaku Pemerkosa Wanita Disertai Pembunuhan di Sawah Besar Diamankan Polisi

Kamera pengaman itu terpasang di atas gapura rumah pelaku. Rekaman kamera pengawas itu menampilkan kelakuan penusukan oleh pelaku bernama samaran HH kepada purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Muhammad Mubin.

Rekaman Kamera pengaman di posisi penusukan itu hendak dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik( Puslabfor) Bareskrim Polri buat dicoba pelacakan lebih lanjut.

Baca Juga :   Gebetan Janda Tusuk Buruh hingga Tewas

Kelakuan penusukan oleh pelaku kepada purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu terjadi pada Selasa (16/ 8/ 2022) pagi di depan gapura rumah pelaku.

Sehabis ditusuk, korban luang melarikan diri memakai alat transportasi, namun nyawa korban tidak terbantu. Tidak hanya itu, Yani berkata polisi membagikan pemulihan psikologis kepada anak yang jadi saksi atas kelakuan penusukan itu. Baginya, anak itu terletak di sisi korban kala aksi penusukan itu terjalin.

Baca Juga :   Gegara Anjing, Petani di Aceh Tewas Ditembak Senapan Angin

” Kami akan bersama- sama bersinergi bersama Kodam III Siliwangi dengan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD),” tutur ia.

Ia memohon warga supaya tidak terprovokasi atas data hoaks yang tersebar. Ia membenarkan cara hukum atas permasalahan itu dicoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” Kami intinya melaksanakan proses penyidikan tetap profesional,” tutur Yani.(pia)

MIXADVERT JASAPRO