Resmi, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Foto: Disway

JagatBisnis.com – Timsus Polri secara resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penetapan tersangka secara resmi diumumkan Ketua Timsus Gabungan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Agung.

Irwasum juga mengungkapkan perkara keempat tersangka pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf segera dilimpahkan ke penuntut umum. Disebutkan pula, penetapan tersangka PC dilakukan selepas penyidik memeriksa yang bersangkutan.

Baca Juga :   Meski Sudah jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Putri Tetap Didampingi Psikolog

Serupa dengan keempat tersangka awal, penyidik menjerat PC dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP. Penetapan tersangka terhadap PC, lanjut Komjen Agung, ditetapkan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara. Bahkan PC dijadwalkan untuk kembali diperiksa pada Kamis (18/8/2022) yang lalu namun ditunda lantaran yang bersangkutan sakit.

Baca Juga :   Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, Irwasum mengungkapkan, Bareskrim bakal melakukan audit investigasi terhadap dua laporan yang diajukan PC ke Polres Jaksel sebelumnya yakni, pelecehan dan penodongan. “Sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan, melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jaksel,” kata Irwasum.

Baca Juga :   Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan karena Sakit

Kepastian PC diperiksa oleh Timsus Polri disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Penyidik disebut memeriksa PC pada awal pekan ini. “Wis sudah diperikso,” kata Dedi dalam logat Jawa, saat ditemui wartawan, usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). (pia)

MIXADVERT JASAPRO