Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan karena Sakit

Putri Candrawathi Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Timsus Gabungan Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketua Timsus Gabungan Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Putri masih dalam kondisi sakit dan telah melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya memerlukan istirahat selama 7 hari.

Meski menyandang status tersangka, Putri masih berada di kediamannya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Meski Sudah jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Putri Tetap Didampingi Psikolog

“Ibu PC diperiksa tapi ada surat sakit maka di hold (penahanannya) tapi tetap ada gelar perkara. Status tetap akan diumumkan. PC sekarang berada di kediamannya, di rumah,” ujar Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pun demikian, Timsus Gabungan Polri telah memeriksa tiga kali Putri Candrawathi. Bahkan, Putri telah dikonfrontir dengan tersangka lainnya untuk menguji kebenaran dari keterangan yang diberikan kepada penyidik.

Baca Juga :   Resmi, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, sudah dikonfrontir, ibu PC sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Sebenarnya di tiga kali, seyogyanya muncul surat sakit dari dokter meminta istirahat selama 7 hari,” ujarnya.

Sehingga, penyidik telah melakukan gelar perkara tanpa kehadiran Putri karena beralasan tengah sakit.

Baca Juga :   Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Putri Candrawathi telah menyandang status tersangka pembunuhan berencana terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Putri dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Saudari PC dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO