JagatBisnis.com – Polres Pati, Jawa Tengah, meringkus seseorang laki- laki pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap seseorang siswi SMP sampai hamil.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam siaran pers di Semarang, Senin (15/ 8/ 2022), berkata kalau penahanan terhadap PH, masyarakat Dukuhdeti, Kabupaten Pati, di Nusa Tenggara Timur dikala melarikan diri dengan bertugas selaku anak buah kapal.
” Ditangkap saat kapal yang ditumpanginya berlabuh di NTT,” tuturnya.
Beliau menarangkan kalau insiden yang mengenai NIM( 15) berasal dikala korban berteman dengan pelaku pada bulan April 2022.
Dikala itu, tutur ia, korban yang diberi telepon seluler oleh orang tuanya berkenalan dengan cara daring dengan pelaku. seluler oleh orang tuanya berkenalan dengan cara daring dengan pelaku.
” Hubungan itu berlanjut. Pelaku sempat menghadiri rumah korban saat orang tuanya pergi,” tuturnya.
Lewat bujuk rayu, lanjut ia, tersangka setelah itu sukses mengajak korban berangkat dari rumah. Pelaku setelah itu menyekap NIM di rumahnya serta makan korban sampai hamil.
Orang tua korban yang mendapatkan informasi mengenai keberadaannya setelah itu menjemput NIM yang telah dalam situasi sakit serta tidak terawat dekat akhir Juli 2022.
Korban sendiri sempat dirawat di Rumah sakit Soewondo Pati sebab keadaannya yang kurus serta sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang- Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(pia)