Ekbis  

Bersama BNN dan Polri, Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika

JagatBisnis.com –  Sebagai perwujudan fungsi community protector yang diembannya, Bea Cukai bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti BNN dan Polri terus berupaya mengoptimalkan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkortika. Dalam satu bulan terakhir, Bea Cukai telah melaksanakan dua penindakan narkotika di Makassar dan Jakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (15/08) mengatakan pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menindak dua sediaan narkotika yaitu methamphetamine atau sabu dan ganja di dua tempat berbeda di Kota Makassar. “Penindakan narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) tersebut dilaksanakan personel gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, dan BNNP Sulawesi Selatan berdasarkan informasi dari BNNP Sulawesi Selatan yang ditindaklanjuti dengan profiling dan controlled delivery oleh petugas Bea Cukai,” katanya.

Berdasarkan hasil penindakan di lokasi pertama, diperoleh barang bukti berupa paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 101,27 gram, 1 unit telepon genggam, 1 buah tas wanita hitam, dan pembungkus plastik hitam. Selanjutnya, di lokasi kedua diperoleh barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 2065 gram dan 1 buah botol kecil ganja dengan berat bruto 13,21 gram. “Kegiatan penindakan dilanjutkan dengan penerbitan surat bukti penindakan (SBP) dan terhadap para pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke penyidik BNNP Sulawesi Selatan,” tambah Hatta.

Baca Juga :   Galakkan Ekspor, Bea Cukai Bersinergi dengan Pemerintah Provinsi

Sebelumnya, di Jakarta, tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika, P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika melalui mekanisme impor barang kiriman. Pengiriman narkotika pada tanggal 25 Juli 2022 lalu tersebut diketahui menggunakan modus concealment, yaitu modus narkotika disembunyikan dalam paket barang kiriman. Upaya pendalaman dilakukan sejak kasus pertama terjadi pada awal Juli 2022.

Baca Juga :   Optimalisasi Pelayanan Bagi Stakeholders, Bea Cukai Jatim I Tawarkan Fasilitas MITA dan AEO

“Atas barang kiriman tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam hingga ditemukan bungkusan berwarna abu-abu yang disembunyikan di dinding kardus berisikan tablet warna-warni. Selanjutnya tim melakukan uji laboratoris pada Laboratorium Mobile Jakarta dan dari hasil pengujian dan identifikasi barang dinyatakan bahwa tablet warna warni yang berwarna merah muda pada bungkusan tersebut merupakan narkotika golongan I berupa ekstasi,” ungkap Hatta.

Total barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan tersebut, yakni 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 277 butir erimin five, 700 gram cathinone, 16 sachet “happy water” (ekstasi, ketamine, minuman serbuk) sebanyak 224 gram, ketamine cair botol kecil sebanyak 140 botol ukuran 30 ml, ketamine cair botor besar sebanyak 182 botor ukuran 50 ml, satu timbangan, satu alat “press sachet”, satu alat blender, satu plastik klip, dan satu unit mesin cetak pil. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18.965 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir/1 gram /1 ml barang bukti dapat menimbulkan efek mabuk pada satu orang. Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, petugas kemudian melakukan serah terima barang bukti ke Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga :   Sinergi dengan BKIPM, Bea Cukai Gorontalo Lepas Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke Singapura

“Pada operasi itu, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar gelap narkoba internasional, Setidaknya ada 25 tersangka pengedar gelap narkoba yang berasal dari Indonesia, Malaysia, serta warga negara asing lainnya. Penggagalan penyelundupan narkotika tersebut menunjukkan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam #JagaIndonesiaKita dari peredaran gelap narkotika,” tutup Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO