Indonesia Masuk Darurat Pornografi

JagatBisnis.com –   Indonesia kini memasuki keadaan darurat pornografi. Karena saat ini konten sangat merajalela di dunia maya. Semua kalangan masyarakat, termasuk anak-anak bisa mengaksesnya dengan mudah. Bahkan, konten porno di dunia maya sifatnya sporadis. Biasanya melalui iklan-iklan yang berseliweran disisipkan gambar porno ataupun promosi situs porno.

“Dengan banyaknya iklan itu, maka anak-anak yang bermain gawai tanpa pengawasan bisa terpapar dengan mudah. Sehingga masalah pornografi ini sangat menjadi concern kami. Bahkan, pelajari dari situasi yang ada saat ini di negara kota sudah mengalami keadaan SOS. Maka, perlu kepedulian kita bersama dan Negara harus hadir,” kata Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Indah Suwarni dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Sabtu (13/8/2022).

Menurut dia, apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap ada 1.573.282 konten negatif yang tersebar di situs internet sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Dari keseluruhan itu, Kemenkominfo menemukan konten pornografi paling mendominasi. Padahal, pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk pencegahan pornografi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, pemerintah telah memiliki Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasi.

Baca Juga :   Pemuda Ini Diciduk Polisi Usai Sebar Foto Bugil Pacarnya di Medsos

“Lalu, disusul oleh peraturan turunannya yaitu Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi. Namun, sejak dua tahun terakhir, peran gugus tugas dan sekretariat GTP3 tidak aktif. Baik dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, maupun pelaksanaan sosialisasi, dan kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi,” tegasnya.

Baca Juga :   Wanita Garut Jual Video Pornonya untuk Mendapatkan Banyak Fans

Karena itu, Indah menerangkan, pemerintah akan kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Pihaknya juga akan merevisi regulasi Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi supaya bisa lebih memperkuat penanganan masalah ini dengan baik.(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO