Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Perkosa Gadis Tuna Rungu

JagatBisnis.com – Aparat kepolisian mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang tuna rungu di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Pelaku sebelumnya ditangkap warga setempat, sebelumnya diserahkan ke polisi.

Terduga pelaku adalah MR (28 tahun) dan MA (25 tahun) asal Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya. Mereka saat ini ditahan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengatakan pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu berusia 20 tahun tersebut dilakukan pada Rabu malam lalu, di Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, tepatnya di dalam blok kebun sawit milik sebuah perusahaan.

Baca Juga :   Baru Kenal, Dua Pria Perkosa Gadis 14 Tahun

“Dugaan pemerkosaan itu dilakukan kedua pelaku dengan cara bergantian terhadap korban, meskipun korban dalam kondisi tuna rungu,” ujar AKP Machfud kepada acehkini, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga :   Penjelasan Polisi Soal Kasus Pemerkosaan di Banyumas

Korban pun melawan dan menolak aksi bejat tersebut. Setelah kejadian, korban mengadu kepada keluarga dan warga setempat, kemudian pelaku dicari untuk diserahkan kepada polisi pada Kamis kemarin.

Baca Juga :   3 Pria Diamankan Polisi Usai Perkosa Gadis 14 Tahun

“Untuk selanjutnya, korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan melakukan penyelidikan,” jelasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO