Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Sulut

JagatBisnis.com – Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar kasus penimbunan 6.200 liter BBM bersubsidi jenis solar. BBM tersebut ditimbun di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dari lokasi penggerebekan BBM bersubsidi jenis solar itu diakui milik AI yang disimpan di rumah HM, Desa Tababo, Kecamatan Belang. Pihaknya telah memeriksa AI dan lima orang lainnya, yaitu RT, KT, HR, SP, dan E. Diketahui AI membeli solar tersebut dari RT, KT, HR, dan SP.

“RT, KT, HR, dan SP membeli solar seharga Rp6.200 per liter dari sebuah SPBU, di Minahasa Tenggara dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari. Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung, seharga Rp8.000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp7.500 per liter,” paparnya.

Baca Juga :   2,7 Ton Solar yang Ditimbun di BKN Marunda Terbongkar

Dalam pengungkapan ini, lanjutnya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari 7 buah tangki ukuran 1.000 liter berisi sekitar 6.200 liter solar bersubsidi, 2 buah tangki ukuran 2.200 liter, 3 buah surat rekomendasi pembelian solar, bukti transfer, 1 buah buku catatan pembelian solar, serta 1 buah buku tabungan atas nama AI.

Baca Juga :   Penimbunan Solar Bersubsidi di Minahasa Terbongkar

“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO