Ini Daftar Perwira Polri yang Ditahan di Mako Brimob Bersama Ferdy Sambo

Rumah Ferdy Sambo dijaga ketat Foto: Viva

JagatBisnis.com –  Polri menahan 11 perwira usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Perwira yang ditahan mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku kemungkinan anggota Polri yang ditahan bisa bertambah.

Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 Jenderal bintang dua, 2 Jenderal bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Komisaris Polisi (Kompol), 1 AKP.

“Ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Kapolri Listyo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) lalu.

Polri juga memeriksa 56 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur olah TKP pembunuhnan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel polri. (Dari) 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel polri diduga melanggar kode etik profesional polri atau KKEP Polri,” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Selasa malam (9/8/2022).

Baca Juga :   Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Jadi Aib Polri

Berikut 6 dari 11 perwira Polri yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Perwira Tinggi

– Irjen Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri)
– Brigjen Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divisi Propam Polri)
– Brigjen Benny Ali (Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri)

Perwira Menengah

– Kombes Agus Nurpatria (Mantan Kaden A Divpropam Polri)
– Kombes Susanto (Kabagkum Biro Provost)
– AKBP Jerry Siagian,

Baca Juga :   Jenderal Sambo Mulai Melawan

Sumber itu melanjutkan, perwira tersebut ditengarai melakukan pembersihan alat bukti CCTV di TKP, mengikuti instruksi Ferdy Sambo.

“Kena pelanggaran etik ditahan 30 hari,” kata sumber inilah.com, di Jakarta, Selasa (9/8/2022) lalu.

Secara keseluruhan, terdapat 31 personel Polri yang melanggar kode etik terkait pembunuhan anggota Polri tersebut. Mereka berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.

Sementara ini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (K).

Peran dari masing-masing tersangka yakni Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, kemudian Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca Juga :   Polri Amankan CCTV Ternyata Bukan dari Dalam Kediaman Irjen Ferdy Sambo

Sementara Kuat juga disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Sedangkan Ferdy Sambo adalah orang yang memerintah dan sengaja mengatur skenario peristiwa seolah-olah terjadi penembakan di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meski dalang pembunuhan Brigadir J sudah diketahui, namun Polri belum mengungkap motif dibalik pembunuhan Brigadir J. Polri juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Terkait dengan apakah FS ikut menembak? Ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Listyo. (pia)

MIXADVERT JASAPRO