Mulai 14 Agustus 2022, Tarif Ojek Online Resmi Naik

JagatBisnis.com –  Tarif ojek online (ojol) resmi naik pada tanggal 14 Agustus 2022 mendatang. Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu sudah keluar sejak 4 Agustus 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah meminta perusahaan ojol berbasis aplikasi di Indonesia, seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari: Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Selengkapnya lihat infografis.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) Igun Wicaksono menyambut baik dengan adanya penerbitan terkait regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojol. Untuk itu, Kemenhub diminta untuk mensosialisasikan regulasi baru tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk pengguna layanan aplikasi ojol.

Baca Juga :   Tarif Ojol Naik, Begini Kata Wagub DKI

“Adanya regulasi baru ini, aturan biaya sewa paling tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi ojol saja. Sedangkan masih ada beberapa aplikasi ojol yang masih menerapkan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen. Adapun, faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojol.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Ojol

“Namun dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojol,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO