Ada 72 Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga di Cirebon

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persera) atau KAI Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, menyatakan dari 164 perlintasan sebidang, sebanyak 72 di antaranya tidak berpalang pintu dan tidak dijaga, termasuk di tempat kecelakaan minibus yang mengakibatkan empat meninggal dunia.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan dari total perlintasan sebidang berjumlah 164 titik baik resmi maupun liar, 55 perlintasan sebidang dijaga oleh KAI, 22 perlintasan oleh pemerintah daerah, dan 22 titik lainnya swadaya masyarakat, sedangkan 72 lainnya belum ada penjagaan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan penutupan untuk perlintasan kereta sebidang, terutama yang kurang dari tiga meter. Namun, setelah dilakukan penutupan, sering dibuka kembali oleh warga sekitar,” tuturnya.

Baca Juga :   KAI: Perbaikan Rel Ambles Belum Selesai, Tapi Jalur Sudah Bisa Dilewati

Suprapto menambahkan sesuai Undang-Undang Perkeretaapian Tahun 2007, penjagaan perlintasan sebidang bukan menjadi kewenangan dari KAI, namun itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar ketika akan melintasi perlintasan sebidang lebih berhati-hati, dengan berhenti terlebih dahulu.

Baca Juga :   KAI Masih Tolak 482 Calon Penumpang Tidak Penuhi Persyaratan

“Penjagaan itu bukan yang utama, namun yang paling utama adalah patuh dengan rambu lalu lintas. Jika akan melintas di perlintasan sebidang, lebih baik berhenti tengok kanan dan kiri, jika sudah aman baru melanjutkan perjalanan,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO