Terungkap Puluhan Perusahaan Enggan Pasok Batu Bara ke PLN

JagatBisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membeberkan, seputar realisasi suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Terungkap ada puluhan perusahaan bandel yang belum mematuhi penugasan pemerintah atas suplai batu bara itu. Dari surat itu, badan usaha pertambangan wajib melakukan suplai batu bara ke PLN dengan jumlah tercatat mencapai 18,89 juta.

“Padahal kami sudah menerbitkan 123 surat penugasan kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B. Namun, dari 123 perusahaan yang wajib suplai batu bara ke PLN, baru 52 perusahaan yang suplai kewajiban tersebut pada Juli 2022. Jadi, baru terealisasi 8 juta ton,” katanya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Arifin memaparkan, masih ada 71 perusahaan belum dapat melaksanakan penugasan tersebut. Sebanyak 5 perusahaan diantaranya karena cuaca ekstrem ditambang. Lalu 12 perusahaan lainnya tidak sesuai spesifikasi batu bara dengan PLTU milik PLN. Selanjutnya, 2 perusahaan lainnya belum beroperasi karena masalah lahan dan 4 perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara.

Baca Juga :   Pasokan 11 Juta Ton Batu Bara Diamankan PLN untuk Akhir Tahun

“Kemudian, 48 perusahaan tidak melaporkan. Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS akan diblokir. Karena perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda sesuai dengan aturan ketimbang tidak menjual batu bara secara ekspor. Apalagi, harga batu bara di pasar ekspor sedang tinggi-tingginya dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya USD70 per ton. Sehingga ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO