Sore Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JagatBisnis.com –  Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Selasa (9/8/2022) sore nanti.

“InsyaAllah, sore ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara.

Pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” ujar Dedi.

Pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :   Pekan Ini Jenazah Brigadir J akan Autopsi Ulang

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka pertama yaitu Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Ahad (7/8/2022) kemarin, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :   Polisi Hentikan Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Istri Irjen Ferdy Sambo

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga :   Tinggal Hitungan Hari untuk Menetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD juga menyebutkan sudah ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (pia)

MIXADVERT JASAPRO