Kemendag Sita 2.128 Ton Baja Impor China

JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 2.128 ton baja impor dari China karena tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapaun produk baja yang disita tersebut adalah baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, dan galvanized steel coils with aluminium alloy (BjLAS). Adapun total nilai impor baja itu sebesar Rp41,68 miliar.

“Kami merespons informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resmi, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, produk-produk itu tak memenuhi ketentuan SNI 07-2053-2006 dan SNI I 4096:2007. Impor baja itu dilakukan oleh dua perusahaan di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Pelaku usaha ini, telah mengimpor bahan baku dari China berupa galvanized steel coils yang diduga tak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tak sesuai SNI. Pelaku usaha juga memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Juga :   Kemendag dan Google Kolaborasi Dukung UMKM Indonesia Timur

“Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” terang Zulkifli.

Baca Juga :   Mendag: Minyak Goreng Rp14.000/Liter Akan Tersedia di Toko, Warung dan Pasar

Dia mengaku, pihaknya sengaja menyita produk baja tersebut untuk sementara waktu untuk meminimalisir kerugian konsumen. Penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018. Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

Baca Juga :   Besok, Ada 28 Produsen Luncurkan MinyaKita Rp14 Ribu Per Liter

“Karena perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI dan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tak sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999. Sehingga pelaku usaha yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Tak hanya itu, pengusaha juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” paparnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO