Ajudan Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

JagatBisnis.com –  Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua. Ia adalah Brigadir RR alias Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Ricky telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri per Minggu (7/8).

Dalam kasus ini, Andi menuturkan Ricky disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
“[Disangkakan ke Brigadir RR] 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Baca Juga :   Polri Sebut Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tidak Berpengaruh

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Pasal 340 KUHP: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Namun, Richard tidak disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga :   Polri Cari Bukti Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

“Sangkaan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56,” ujar Andi Rian pada Rabu (3/8). (pia)

MIXADVERT JASAPRO