Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Ditahan di Mako Brimob

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo

JagatBisnis.com –  Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).

“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” kaya salah satu sumber di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

Seperti diketahui, sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka pengamanan.

Baca Juga :   Ajudan Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Itu dari Satuan Setingkat Pleton,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Sabtu (6/8/2022).

Jenderal bintang satu itu juga mengatakan, personel Brimob tersebut akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim. Penjagaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan saja,” paparnya.

Baca Juga :   Pekan Depan, DPR akan Panggil Mahfud dan IPW

Dengan kasus ini, karier Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri selesai. Seusai dinonaktifkan gara-gara kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat , kini alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga :   Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sambo masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya. Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan ajudan Sambo itu. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO