12 WNI yang Disekap di Kamboja Tiba Hari Ini di RI

JagatBisnis.com –  Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan pemulangan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) korban modus penipuan penempatan kerja di Kamboja pada Jumat (5/8).

Menlu Retno Marsudi membahas penyelamatan para korban dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, Krolahom Sar Kheng. Mereka mengadakan pertemuan di Phnom Penh pada Kamis (4/8).

Retno menegaskan pentingnya percepatan pemulangan para korban. Dia turut menggarisbawahi penanganan kasus serupa yang menimpa WNI lainnya di Kamboja.

Keduanya kemudian menyetujui proses pemulangan bertahap sesuai ketersediaan penerbangan. Hingga kini, KBRI di Phnom Penh telah menyelamatkan 96 WNI dari perusahaan investasi bodong di Kota Sihanoukville. 12 di antaranya akan dipulangkan hari ini.

Baca Juga :   Menlu Retno Temui 62 WNI Disekap di Kamboja

Setibanya di Indonesia, para korban akan menjalani rangkaian proses sebelum kembali ke daerah asal mereka. Kemlu RI juga memastikan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.

“Tahap pertama akan dipulangkan 12 WNI ke Tanah Air pada hari Jumat, 5 Agustus 2022,” bunyi pernyataan pers Kemlu RI pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga :   Menlu Retno Temui 62 WNI Disekap di Kamboja

“Pascaketibaan, Kemlu akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi korban ke keluarga masing-masing serta proses penegakan hukum terhadap para pelaku,” sambungnya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pernyataan pers usai Pertemuan Menteri Luar Negeri G20 di Nusa Dua, Bali, Jumat (8/7/2022).

Retno menekankan urgensi untuk menerapkan langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pejabat itu mengurai kembali nota kesepahaman (MoU) Indonesia-Kamboja.

MoU tersebut akan mencakup kerja sama dalam pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, dan keselarasan kebijakan penanganan TPPO.

Baca Juga :   Menlu Retno Temui 62 WNI Disekap di Kamboja

Migrant Care sempat mengungkapkan seruan serupa. Pihaknya menerima sejumlah laporan kejahatan lintas batas terkait.

LSM itu meyakini, situasi kerja para korban menyerupai TPPO. Mereka diberangkatkan ke Kamboja dengan janji upah mencapai USD 1.000 (Rp 14,8 juta) per bulan.

Nyatanya, mereka justru dipekerjakan di perusahaan investasi abal-abal. Para korban penipuan itu bekerja hingga 16-17 jam per hari tanpa kontrak. (pia)

MIXADVERT JASAPRO