Terkait Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Polri

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo Foto: Viva

JagatBisnis.com – Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf terkait peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Hal ini disampaikan Sambo ketika memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8).

“Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” ujar Sambo.

Sambo juga meminta maaf secara khusus ke institusi Polri. Dia pun mengaku turut berbelasungkawa terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Baca Juga :   Rumah Ferdy Sambo Mulai Dijaga Polisi

“Kemudian yang kedua saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua,” tuturnya.

Seperti diketahui, hari ini, Irjen Sambo dijadwalkan untuk diperiksa terkait laporan keluarga Brigadir Yosua soal dugaan pembunuhan berencana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andri Rian menyebut, pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :   Timsus Polri Didesak Usut Harta Ferdy Sambo

“Dijadwalkan (pemeriksaan) besok jam 10.00 WIB,” ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Brigadir Yosua dilaporkan tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.

Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Sambo, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.

Baca Juga :   Pekan Ini Jenazah Brigadir J akan Autopsi Ulang

Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada sejumlah luka yang dianggap tidak wajar. Kemudian, keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.

Saat ini, timsus telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dipersangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (pia)

MIXADVERT JASAPRO