Kasus Covid-19 Meningkat, Tapi Semua Wilayah Masih PPKM Level 1

JagatBisnis.com –  Kenaikan jumlah kasus Covid-19 kembali terjadi di Indonesia. Namun, kondisi seluruh daerah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali statusnya tetap level 1 selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, kenaikan kasus memang terjadi. Namun, hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah. Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Makanya, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022. Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022,” katanya, Selasa (2/8/2022). 

Safrizal menjelaskan, pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 pada beberapa minggu terakhir. Sehingga PPKM kembali diperpanjang karena kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali.

“Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan. Di antaranya soal Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kemudian, penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan,” terangnya. 

Dia menambahkan, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga. Makanya, seluruh pemerintah daerah didorong untuk melakukan percepatan vaksinasi booster Covid-19 di masa PPKM Level 1. Dorongan ini sebagai upaya pencegahan terhadap mutasi virus.

“Kami meminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir. Hal itu sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul,” tutupnya. (*/eva)

Baca Juga :   Pemda Diminta Tekan Inflasi Agar Warga Tak Panik
MIXADVERT JASAPRO